24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
Suara Pakta News


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
Suara Pakta News
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness Disnaker Kota Cimahi Bakal Kumpulkan Pengusaha Usai UMK 2025 Ditetapkan
Cimahi Health & Fitness

Disnaker Kota Cimahi Bakal Kumpulkan Pengusaha Usai UMK 2025 Ditetapkan

Suara Pakta News
Suara Pakta News
20 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA CIMAHI,SUARA PAKTA NEWS.COM-  Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Upah pekerja atau buruh di Kota Cimahi tahun depan sebesar Rp3.863.692.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, UMK Tahun 2025 itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau 6,5 persen atau Rp235.812 dari upah tahun 2024 yang mencapai Rp3.627.880.

"Sudah dipastikan naik kalau untuk UMK tahun 2025. Kita sudah terima surat keputusannya yang ditandatangani Pj. Gubernur Jawa Barat," kata Febie, Jumat (20/12/2024).

Febie mengatakan besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dia mengatakan, sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Cimahi mengenai upah minimum yang harus diterapkan mulai Januari 2025. Pihaknya juga akan memberikan surat edaran.

"Minggu depan kita mengadakan sosialisasi UMK, nanti jiga akan ada surat edaran dan disampaikan saat ketika acara sosialisasi," ujarnya.

Dirinya menegaskan, sebab sudah menjadi sebuah keputusan, UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan," tuturnya.

Jika nantinya ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai kesepakatan, lanjut Febie, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Nantinya laporan akan diteruskan ke Pemprov Jabar yang berwenang memberikan sanksi.

"Sanksinya ada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Mulai dari teguran sampai dengan pembekuan ijin usaha," tegasnya.

Untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), lanjut Febie, dalam surat keputusan itu tidak tercantum sehingga kebijakan itu tak berlaku di Kota Cimahi. "Cimahi mah ga ada UMSK, hanya Subang dan Depok. Untuk Cimahi hanya ditetapkan UMK saja," ucap dia.

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

Suara Pakta News- Juni 07, 2025 0
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang
Jakarta, Suara Pakta News.Com- Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kontribusi Polri dalam mendorong ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pembinaan…

Most Popular

Sebanyak 100 Anak Yatim-piatu Menerima Santunan, Ini Harapan PJ Wali Kota Cimahi

Sebanyak 100 Anak Yatim-piatu Menerima Santunan, Ini Harapan PJ Wali Kota Cimahi

April 04, 2024
Sebanyak 13 Siswa SMA IT KBB Datangi KUA Kecamatan Cimahi Utara

Sebanyak 13 Siswa SMA IT KBB Datangi KUA Kecamatan Cimahi Utara

November 12, 2024
Grup My Mozza Perkenalkan Produk Face Body Serum di Kota Cimahi

Grup My Mozza Perkenalkan Produk Face Body Serum di Kota Cimahi

Mei 03, 2024

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Suara Pakta News

About Us

MEDIA online Suara Pakta News.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta News.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta News.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :rustandisuarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapaktanews.com/
  • HOME