24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
Suara Pakta News


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
Suara Pakta News
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness Pelaku Vandalisme Memicu Kerusuhan di Kota Cimahi
Cimahi Health & Fitness

Pelaku Vandalisme Memicu Kerusuhan di Kota Cimahi

Suara Pakta News
Suara Pakta News
24 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta News.Com - Vandalisme adalah perbuatan atau aksi yang menyebabkan kerusakan pada berbagai benda lingkungan umum, baik properti pribadi maupun fasilitas umum seperti memotong, merobek, menandai, mengecat atau menutupi suatu benda dan/atau tindakan perusakan lainnya, tindakan lain yang sengaja dilakukan untuk menurunkan kualitas.

Oknum Pelaku Vandalisme akhir akhir ini masif dilakukan dengan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye kepada semua Kandidat Pilkada Walikota Cimahi bahkan Gubernur Jawa Barat. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena akan memicu Bentrokan dan kerusuhan di Kota Cimahi yang Heterogen sebagai miniaturnya Indonesia, Cimahi 24 Oktober 2024.

Deddy Supriadi Selaku Ketua Umum Ormas Cobra ( Commando Baros Ranger) menyampaikan pada Awak media " ini perbuatan yang sangat tercela dan ciri belum dewasanya berdemokrasi yang tidak seharusnya dilakukan, motif apa dibalik itu semua, sebagai warga Cimahi yang mencintai kerukunan dan keamanan yang selama ini sudah tercipta jelas kami mengutuk Perbuatan itu" potensi mengadu domba antar pendukung paslon sangat rentang terjadi di Kota Cimahi, saya menghimbau jangan terpancing / terprovokasi dengan prilaku oknum Vandalisme.

"Dalam waktu dekat kami seluruh jajaran Pen gurus dan angota akan turun untuk mencegah Oknum Vandalisme sebelum terjadinya saling menuduh dan bentrokan yang tidak diharapkan, marilah kita sama sama menjaga dan mengawal Demokrasi yang Bermartabat di Kota Cimahi, imbuhnya.

Menurut Deddy perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu.

"Dan kepada Bawaslu untuk Aktif mengawasi dan turun tangan sebelum kejadian ini semakin melebar dan ckaos di Kota Cimahi. Bawaslu bukan Lembaga yang hanya sekedar penerima Laporan penyelenggaraan Pemilu karena bawaslu adalah lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemilu, anggarannya cukup fantastik, kami sebagai masyarakat menuntut agar Bawaslu Gerak Cepat untuk menyelesaikan Masalah ini,  jangan hanya diam dan duduk di kantor menunggu laporan ,tambahnya.

"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui, tidak hanya melaporkan tapi juga mencegah pelanggaran,"tandas Dedi (**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

Suara Pakta News- Juni 07, 2025 0
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang
Jakarta, Suara Pakta News.Com- Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kontribusi Polri dalam mendorong ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pembinaan…

Most Popular

Sebanyak 100 Anak Yatim-piatu Menerima Santunan, Ini Harapan PJ Wali Kota Cimahi

Sebanyak 100 Anak Yatim-piatu Menerima Santunan, Ini Harapan PJ Wali Kota Cimahi

April 04, 2024
Sebanyak 13 Siswa SMA IT KBB Datangi KUA Kecamatan Cimahi Utara

Sebanyak 13 Siswa SMA IT KBB Datangi KUA Kecamatan Cimahi Utara

November 12, 2024
Grup My Mozza Perkenalkan Produk Face Body Serum di Kota Cimahi

Grup My Mozza Perkenalkan Produk Face Body Serum di Kota Cimahi

Mei 03, 2024

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Suara Pakta News

About Us

MEDIA online Suara Pakta News.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta News.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta News.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :rustandisuarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapaktanews.com/
  • HOME