Polresta Bandung Tembak Tersangka Penusukan di Gading Tutuka Soreang
Kab. Bandung – Suara Pakta News.com- Polresta Bandung ambil langkah tegas dan terukur dengan menembak tersangka penusukan yang terjadi di jalan Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Menindaklanjuti peristiwa yang sempat viral di media sosial berbagi video itu, polisi hanya memerlukan waktu empat jam untuk menembak tersangka yang merupakan anggota geng motor itu.
Dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam konferensi pers Rabu (29/5/2024), tersangka yang berusia 21 tahun itu nekad menusuk korban hingga meninggal dunia lantaran cemburu.
“Kami dapat informasi, tersangka melakukan motif karena cemburu setelah mengetahui bahwa pacarnya inisial D selingkuh dengan korban,” ungkapnya.
Kecemburuan tersangka berawal saat melihat isi percakapan kekasihnya dengan korban yang berisi panggilan dengan kata mesra.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian mengatur siasat menghubungi korban menggunakan ponsel acaranya dengan maksud untuk melakukan pertemuan.
“Korban berpersepsi akan bertemu dengan pacar tersangka. Namun yang datang adalah tersangka yang dibonceng oleh kedua temannya,” lanjutnya.
Masih dari keterangan yang diperoleh dari proses penyelidikan, tersangka dalam perjalanan menuju titik janjian sempat mampir ke rumah temannya untuk mengambil pisau dapur.
Pisau tersebutlah menurut Kusworo yang kemudian digunakan tersangka menusuk korban di bagian dada kiri dan punggung sebelah kiri saat bertemu di titik yang sudah disepakati pukul 16.00 WIB.
“Yang menyebabkan kematian adalah tusukan dipunggung sebelah kiri,” jelasnya.
Petugas yang mendapati laporan peristiwa penusukan, langsung terjun ke lokasi dan membawa korban menuju rumah sakit. Sayangnya nyawa korban tak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia.
Selanjutnya, kata Kusworo, anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi hingga didapatkan identitas pelaku.
“Selang 4 jam (pukul 20.00 WIB) tersangka bisa kami tembak ditempat. Kami amankan dengan keseluruhan pelaku 3 orang,” imbuhnya.
Diketahui, dua orang tersangka yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar itu membonceng tersangka utama menuju lokasi kejadian.
Tersangka kini terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menyangkakan mereka melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Tersangka juga diancam pasal berlapis, yakni dengan pasal 338 terkait pembunuhan. Sedangkan kedua rekan tersangka yang membantunya diancam Pasal 55.
“Jadi, dua orang teman tersangka ini perannya membonceng tersangka, membuntuti dan mengamati korban,” pungkasnya.***
Posting Komentar